Sentra Tumou Tou di Manado

Foto
20-03-2025
 

Sentra Tumou Tou di Manado merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kementerian Sosial RI yang melaksanakan program pelayanan rehabilitasi sosial berbasis institusi/residensial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau yang sudah dirubah menjadi Pemenuhan kebutuhan dasar bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS) yang menjadi sasaran kerja Kemensos.

Sejak dikeluarkannya Permensos Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, Sentra Tumou Tou Manado bersifat multifungsi dan multilayanan dengan wilayah jangkauan Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.

Tahun 1968

Sentra Tumou Tou Manado didirikan atas gagasan Bapak L.M. Frans yang menjabat sebagai Kepala Jawatan Sosial Provinsi Sulawesi Utara.

Tahun 1970

Rencana awal dibuat beserta dengan besaran anggaran untuk mengadakan sarana dan prasarana pendukung berdirinya sebuah panti.

Tahun 1972

Dilakukan peresmian panti dengan nama Pusat Pendidikan dan Pengajaran Kegunaan Tuna Netra (P3KT).


Wilayah Kerja

Sentra Tumou Tou memiliki cakupan wilayah kerja terdiri dari 21 Kabupaten/Kota dari 2 Provinsi, antara lain:

Provinsi Sulawesi Utara

Provinsi Gorontalo

1.

Kota Manado

1.

Kota Gorontalo

2.

Kota Bitung

2.

Kabupaten Gorontalo

3.

Kota Tomohon

3.

Kabupaten Gorontalo Utara

4.

Kota Kotamobagu

4.

Kabupaten Boalemo

5.

Kabupaten Minahasa

5.

Kabupaten Bone Bolango

6.

Kabupaten Kepulauan Sangihe

6.

Kabupaten Pohuwatu

7.

Kabupaten Kepulauan Talaud

8.

Kabupaten Minahasa Selatan

9.

Kabupaten Minahasa Utara

10.

Kabupaten Kepulauan Siau Taguladang Biaro

11.

Kabupaten Minahasa Tenggara

12.

Kabupaten Bolaang Mongondow

13.

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

14.

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

15.

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Jenis Layanan

Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI merupakan layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi:

1. Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;

2. Perawatan Sosial dan/atau pengasuhan anak;

3. Dukungan keluarga;

4. Terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual;

5. Pelatihan Vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan;

6. Bantuan sosial dan asistensi sosial; dan

7. Dukungan Aksesibilitas.

Detail Kontak

Alamat

Jl. Daan Mogot No. 116-118, Paal IV, Tikala, Manado, Sulawesi Utara

Hubungi Kami

(0431) 8800747

Email

persuratan@kemsos.go.id

Kemensos